Pengumuman jadwal dan lokasi sekolah kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) tahun 2022 telah diumumkan pada 3 Juni 2022, lalu.
Adapun Sekolah Kedinasan POLTEKIP dan POLTEKIM adalah perguruan tinggi kedinasan yang memiliki ikatan dengan lembaga pemerintah sebagai penyelenggara pendidikan.
Dikutip dari Pengumuman NOMOR: SEK.2.KP.02.04-50 tentang Jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada Seleksi Penerimaan Calon Taruna/Taruni Sekolah Kedinasan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) dan Politeknik Imigrasi (POLTEKIM) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022, SKD akan dilaksanakan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
Peserta seleksi penerimaan Calon Taruna/Taruni Sekolah Kedinasan POLTEKIP dan POLTEKIM yang nomor register dan namanya dinyatakan LULUS, dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
Cek Jadwal dan Lokasi Ujian SKD Sekolah Kedinasan di dikdin.bkn.go.id atau klik link ini.
Cara Cek Pengumuman dan Cetak Kartu Ujian SKD Sekolah Kedinasan POLTEKIP dan POLTEKIM 2022:
1. Buka laman dikdin.go.id
2. Kemudian login menggunakan NIK dan Password
3. Lalu klik “Masuk”
4. Cek di bagian atas laman dikdin.go.id, jika Anda dinyatakan lulus tahap administrasi, artinya Anda dapat melanjutkan ke tahap ujian SKD.
Jika dinyatakan tidak lulus, artinya Anda tidak dapat lagi melanjutkan ke tahap ujian, dikarenakan tidak memenuhi syarat pada saat verifikasi berkas.
5. Jika dinyatakan lulus, klik “CETAK KARTU PESERTA UJIAN”
Ketentuan Pelaksanaan SKD Sekolah Kedinasan POLTEKIP dan POLTEKIM 2022:
– Peserta yang dinyatakan lulus seleksi wajib datang sesuai dengan jadwal, hari, tanggal, waktu dan lokasi yang ditentukan
– Peserta wajib membawa Kartu Peserta Ujian asli dan e-KTP asli / Kartu Keluarga Asli atau Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat berwenang / Surat Keterangan Perekaman Kependudukan asli.
– Peserta menggunakan pakaian dan perlengkapan sesuai dengan aturan berikut:
a. baju kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak;
b. celana panjang / rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans);
c. jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab);
d.sepatu tertutup berwarna hitam;
e. wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu;
f. membawa alat tulis pribadi (pensil kayu);
– Peserta WAJIB hadir 90 menit sebelum pelaksanaan SKD dimulai
– Peserta yang mengikuti SKD wajib mematuhi Protokol Kesehatan Pencegahan COVID-19 dan bagi peserta yang tidak memenuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan, tidak dapat mengikuti SKD dan dinyatakan GUGUR.
1. Peserta wajib memiliki aplikasi “PeduliLindungi” pada ponsel masing-masing;
2. Peserta wajib melakukan scan QR code PeduliLindungi pada titik lokasi ujian;
3. Peserta dapat mengikuti ujian apabila status Vaksinasi Lengkap (sampai dosis ke 2);
4. Bagi peserta yang belum memiliki vaksinasi lengkap, WAJIB melakukan Swab Test RT PCR kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau Rapid Test Antigen kurun waktu maksimal 1 x 24 jam dengan hasil Negative/Non Reaktif sebelum tanggal pelaksanaan ujian;
– Untuk mematuhi Protokol COVID-19 tersebut, peserta tidak diperkenankan memarkir kendaraan roda dua dan/atau roda empat di dalam lingkungan tempat pelaksanaan SKD dan bagi pengantar dan/atau orang tua peserta dilarang masuk dan menunggu di lokasi ujian
SKD dilaksanakan di 33 (tiga puluh tiga) titik lokasi, peserta yang mengikuti SKD sesuai dengan pilihan lokasi pada saat melakukan pendaftaran.
Pelaksanaan Ujian SKD (Seleksi Kompetensi Dasar) dilaksanakan pada bulan Mei hingga Juni 2022 (tentative).
Seluruh tahapan pelaksanaan Seleksi Penerimaan Calon Taruna/Taruni POLTEKIP dan POLTEKIM Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak dipungut biaya.
Kesalahan dan kelalaian dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
Keputusan hasil seleksi dari panitia penyelenggara bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait SKD Sekolah Kedinasan 2022